Imigrasi | Informasi kehidupan sehari-hari | Pertukaran internasional |
Ketenagakerjaan | Pajak | Asuransi / Pensiun | Perawatan medis / Kesejahteraan | Perumahan |
Pernikahan / Perceraian | Persalinan | Pendidikan | Mengemudi | Informasi kehidupan sehari-hari lainnya |
Dalam hal ini, Anda perlu mengikuti prosedur pernikahan Jepang.
Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut.
Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah biasanya dikeluarkan oleh kedutaan besar negara pasangan asing di Jepang, tetapi terdapat beberapa pengecualian.
Dokumen dalam bahasa asing harus dilengkapi dengan terjemahan, beserta nama penerjemah.
Anda perlu menyerahkan dokumen-dokumen yang disebutkan di atas ke kantor kota madya domisili terdaftar atau tempat tinggal pasangan yang berkebangsaan Jepang atau tempat tinggal pasangan yang berkebangsaan asing. Untuk informasi selengkapnya, harap hubungi kantor kota madya Anda.
Anda juga perlu melaporkan pernikahan ke kedutaan besar atau konsulat negara pasangan yang berkebangsaan asing di Jepang.
Dalam hal ini, Anda dapat mengikuti prosedur pernikahan Jepang dan mendaftarkan pernikahan Anda di kantor kota madya.
Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut.
Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah biasanya dikeluarkan oleh kedutaan besar negara pasangan asing di Jepang, tetapi terdapat beberapa pengecualian.
Dokumen dalam bahasa asing harus dilengkapi dengan terjemahan, beserta nama penerjemah.
Keabsahan pernikahan yang didaftarkan di Jepang berbeda-beda menurut negara masing-masing, sehingga harap konfirmasi dengan kedutaan negara Anda di Jepang.
[Peraturan pemerintah terkait pernikahan dan perceraian] Hukum terkait pernikahan dan perceraian berbeda-beda menurut negara. Hukum yang berlaku untuk pasangan internasional ditentukan sebagai berikut:
Jika Anda memenuhi persyaratan untuk menikah, Anda dapat menikah apa pun status tinggal Anda. Memiliki status tinggal bukan persyaratan untuk menikah. Namun, Anda perlu mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Menikah tidak secara otomatis memberi Anda status tinggal. Untuk menjalani hidup pernikahan yang stabil, Anda perlu menyelesaikan masalah overstay Anda. Harap perhatikan pula bahwa Anda mungkin tidak diizinkan untuk tetap berada di Jepang meski Anda sudah menikah.
Di Jepang, Ada dapat (1) bercerai berdasarkan persetujuan bersama, (2) bercerai berdasarkan mediasi, atau (3) bercerai berdasarkan keputusan pengadilan. Namun demikian, dalam kasus pernikahan internasional, hukum yang berlaku dapat tidak memungkinkan perceraian berdasarkan persetujuan bersama.
Perundang-undangan menyatakan bahwa hukum Jepang berlaku jika salah satu dari pasangan adalah warga negara Jepang yang memiliki alamat tetap di Jepang (dalam praktiknya, cukup dengan terdaftar sebagai penduduk dalam kartu penduduk).
Hukum Perdata Jepang berlaku untuk kasus di atas, dan Anda dapat bercerai berdasarkan persetujuan bersama dengan menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke kantor kota madya tempat tinggal atau domisili terdaftar Anda. ng you or your partner's domicile of orgin.
Untuk bercerai berdasarkan keputusan pengadilan, Anda perlu mengajukan mediasi di pengadilan keluarga. Jika mediasi terselesaikan, perceraian disetujui.
Jika kedua pasangan adalah warga negara asing, Anda perlu bercerai sesuai dengan hukum negara Anda. Harap hubungi kedutaan besar atau konsulat negara Anda di Jepang.
Jika hukum negara Anda mengizinkan perceraian berdasarkan persetujuan bersama, Anda dapat mengajukan Pemberitahuan Perceraian berdasarkan Persetujuan Bersama di Jepang. Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut.
Meski Anda sudah bercerai, Anda dapat tinggal di Jepang hingga akhir masa tinggal Anda.
Namun, Anda tidak dapat memperbarui status tinggal sebagai Pasangan atau Anak dari Warga Negara Jepang. Jika Anda ingin tetap tinggal di Jepang, Anda perlu memohon perubahan status tinggal (misalnya, menjadi Penduduk Jangka Panjang) di biro imigrasi regional di wilayah Anda.
Perubahan status tinggal semacam itu dapat diterima jika Anda sudah tinggal di Jepang selama bertahun-tahun atau jika Anda membesarkan anak berkebangsaan Jepang.
Untuk informasi selengkapnya, silakan hubungi Biro Imigrasi Regional Nagoya atau Pusat Informasi Imigrasi.