Imigrasi | Informasi kehidupan sehari-hari | Pertukaran internasional |
Ketenagakerjaan | Pajak | Asuransi / Pensiun | Perawatan medis / Kesejahteraan | Perumahan |
Pernikahan / Perceraian | Persalinan | Pendidikan | Mengemudi | Informasi kehidupan sehari-hari lainnya |
Jika Anda bekerja di Jepang, Anda harus membayar pajak penghasilan (dikenakan pada pendapatan pribadi Anda seperti gaji) dan pajak penduduk (pajak prefektur yang ditarik oleh prefektur Anda + pajak kota madya yang ditarik oleh kota madya Anda). Hal ini berlaku bagi semua orang apa pun kewarganegaraannya.
Pajak kota madya dibayarkan ke kota madya tempat tinggal Anda sejak 1 Januari tahun ini. Siswa asing juga harus membayar pajak untuk penghasilan yang mereka dapatkan dari pekerjaan paruh waktu.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pajak penghasilan, harap hubungi kantor pajak terdekat. Untuk pajak penduduk, harap hubungi Bagian Pajak di kantor kota madya Anda.
Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menerbitkan slip pemotongan pajak bagi karyawannya. Jika perusahaan Anda tidak mengeluarkan slip pemotongan pajak, Anda dapat menyerahkan Pemberitahuan Tidak Diterbitkannya Slip Pemotongan Pajak ke kantor pajak.
Untuk informasi selengkapnya, harap hubungi kantor pajak terdekat.
Pajak penduduk dibayarkan ke kota madya tempat Anda tinggal sejak tanggal 1 Januari tahun ini, tergantung pada penghasilan Anda yang diperoleh dari Januari hingga Desember tahun sebelumnya.
Anda harus membayar sejumlah yang disampaikan oleh kota madya melalui salah satu cara berikut ini.
Jika Anda keluar dari perusahaan sebelum menyelesaikan pembayaran atau jika Anda memiliki pendapatan selain yang diperoleh dari perusahaan,Anda perlu membayar dengan slip pembayaran. Saya akan kembali ke negara saya pada bulan November, sehingga saya tidak bisa mendapatkan dokumen untuk penyesuaian pajak akhir tahun di perusahaan saya.
Anda dapat mengajukan formulir pajak penghasilan di kantor pajak setempat sebelum kembali ke negara Anda dan menunjuk perwakilan untuk menerima pengembalian pajak, atau menunjuk agen pajak dan mempercayakan semua prosedur pelaporan pajak penghasilan.
Agen pajak dapat merupakan siapa pun yang memiliki alamat di Jepang dan mampu membayar pajak atau menerima pengembalian pajak. Untuk menunjuk agen pajak, Anda perlu mengirimkan Pemberitahuan Agen Pajak kepada kantor pajak setempat.
Setelah Anda mengirimkan pemberitahuan tersebut, semua dokumen terkait pajak akan dikirimkan ke agen pajak Anda, yang kemudian akan mengajukan pelaporan pajak penghasilan, membayarkan pajak, atau menerima pengembalian pajak atas nama Anda.