TOP  >  IDN-TOP  >  Contoh Konsultasi  >  Imigrasi

Contoh Konsultasi


Imigrasi Informasi kehidupan sehari-hari Pertukaran internasional
Pembaruan masa tinggal Perubahan status tinggal Paspor Kartu Penduduk Kembali sementara
Penduduk tetap Naturalisasi

Daftar organisasi terkait / Kembali ke indeks

Apa saja persyaratan untuk naturalisasi?

Warga negara asing dapat memperoleh kewarganegaraan Jepang melalui naturalisasi.

Persyaratan umum untuk naturalisasi adalah sebagai berikut.

  1. Anda memiliki alamat di Jepang selama lima tahun atau lebih secara berturut-turut.
  2. Anda berusia 20 tahun atau lebih dan memiliki kapasitas penuh untuk bertindak sesuai dengan hukum negara asal Anda.
  3. Anda berkelakuan baik.
  4. Anda mampu menunjang mata pencaharian dengan aset finansial atau keterampilan sendiri atau milik pasangan Anda atau sanak saudara yang dengannya Anda mempertahankan penghidupan.
  5. Anda tidak memiliki kewarganegaraan, atau bersedia melepaskan kewarganegaraan saat ini untuk mendapatkan kewarganegaraan Jepang.
  6. Anda tidak pernah merencanakan atau mengadvokasi, atau membentuk atau menjadi anggota partai politik atau organisasi lain yang pernah merencanakan atau mengadvokasi untuk menggulingkan Konstitusi Jepang atau Pemerintahan yang ada di bawahnya.

Jika Anda memiliki suami/istri orang Jepang, ketentuan pertama diperlonggar, Anda perlu memiliki alamat di Jepang selama tiga tahun berturut-turut.

Jika Anda sudah menikah selama tiga tahun atau lebih, Anda cukup memiliki alamat di Jepang selama 1 tahun.

Untuk informasi selengkapnya, harap hubungi Bagian Kewarganegaraan Biro Luar Negeri (052-952-8073). Untuk konsultasi, diperlukan reservasi.

Aichi International Association
Sannomaru Annex Building, Aichi Prefectural Government
2-6-1, Sannomaru, Naka-ku, Nagoya 460-0001
TEL: 052-961-8744 / E-mail: somu*aia.pref.aichi.jp (Harap ganti tanda bintang (*) dengan @)
| Kontak | Peta situs
(C)2011 AICHI INTERNATIONAL ASSOCIATION