Imigrasi | Informasi kehidupan sehari-hari | Pertukaran internasional |
Pembaruan masa tinggal | Perubahan status tinggal | Paspor | Kartu Penduduk | Kembali sementara |
Penduduk tetap | Naturalisasi |
Warga negara asing dapat memperoleh kewarganegaraan Jepang melalui naturalisasi.
Persyaratan umum untuk naturalisasi adalah sebagai berikut.
Jika Anda memiliki suami/istri orang Jepang, ketentuan pertama diperlonggar, Anda perlu memiliki alamat di Jepang selama tiga tahun berturut-turut.
Jika Anda sudah menikah selama tiga tahun atau lebih, Anda cukup memiliki alamat di Jepang selama 1 tahun.
Untuk informasi selengkapnya, harap hubungi Bagian Kewarganegaraan Biro Luar Negeri (052-952-8073). Untuk konsultasi, diperlukan reservasi.