Imigrasi | Informasi kehidupan sehari-hari | Pertukaran internasional |
Pembaruan masa tinggal | Perubahan status tinggal | Paspor | Kartu Penduduk | Kembali sementara |
Penduduk tetap | Naturalisasi |
“Penduduk Tetap” adalah status tinggal yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di Jepang tanpa pembatasan aktivitas atau masa tinggal. Persyaratan umumnya adalah sebagai berikut. Beberapa ketentuan dapat diperlonggar bergantung pada status tinggal Anda saat ini.
Prosedur ini dilakukan di Biro Imigrasi Regional Nagoya. Untuk informasi selengkapnya, harap kunjungi situs web di bawah ini. Anda juga dapat mendapatkan informasi di Pusat Informasi Imigrasi di Biro Imigrasi Regional Nagoya.
Kementerian Hukum “Panduan untuk Izin Menetap Permanen”
URL: http://www.moj.go.jp/nyuukokukanri/kouhou/nyukan_nyukan50.html