TOP  >  IDN-TOP  >  Contoh Konsultasi  >  Imigrasi

Contoh Konsultasi


Imigrasi Informasi kehidupan sehari-hari Pertukaran internasional
Pembaruan masa tinggal Perubahan status tinggal Paspor Kartu Penduduk Kembali sementara
Penduduk tetap Naturalisasi

Daftar organisasi terkait / Kembali ke indeks

Saya ingin tinggal menetap di Jepang. Apa saja persyaratannya?

“Penduduk Tetap” adalah status tinggal yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di Jepang tanpa pembatasan aktivitas atau masa tinggal. Persyaratan umumnya adalah sebagai berikut. Beberapa ketentuan dapat diperlonggar bergantung pada status tinggal Anda saat ini.

  1. Anda berkelakuan baik.
  2. Anda memiliki aset finansial atau keterampilan untuk menunjang mata pencaharian yang mandiri.
  3. Status tinggal tetap Anda akan sesuai dengan kepentingan Jepang (Anda telah tinggal di Jepang selama 10 tahun atau lebih berturut-turut (kecuali untuk beberapa kasus); Anda tidak pernah dikenai denda atau dipenjara; Anda telah memenuhi kewajiban publik seperti pembayaran pajak, dll.)

Prosedur ini dilakukan di Biro Imigrasi Regional Nagoya. Untuk informasi selengkapnya, harap kunjungi situs web di bawah ini. Anda juga dapat mendapatkan informasi di Pusat Informasi Imigrasi di Biro Imigrasi Regional Nagoya.


Kementerian Hukum “Panduan untuk Izin Menetap Permanen”
URL: http://www.moj.go.jp/nyuukokukanri/kouhou/nyukan_nyukan50.html

Aichi International Association
Sannomaru Annex Building, Aichi Prefectural Government
2-6-1, Sannomaru, Naka-ku, Nagoya 460-0001
TEL: 052-961-8744 / E-mail: somu*aia.pref.aichi.jp (Harap ganti tanda bintang (*) dengan @)
| Kontak | Peta situs
(C)2011 AICHI INTERNATIONAL ASSOCIATION