Imigrasi | Informasi kehidupan sehari-hari | Pertukaran internasional |
Pembaruan masa tinggal | Perubahan status tinggal | Paspor | Kartu Penduduk | Kembali sementara |
Penduduk tetap | Naturalisasi |
Jika Anda ingin pergi ke negara Anda atau negara lain secara sementara selama masa tinggal yang diizinkan dan kembali ke Jepang untuk alasan yang sama dengan yang diizinkan di bawah status tinggal Anda saat ini, Anda perlu mendapatkan izin masuk kembali di biro imigrasi regional sebelum meninggalkan Jepang.
Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut.
Jika masa tinggal Anda tersisa kurang dari tiga tahun, izin masuk kembali berlaku selama masa tinggal tersebut.
Mulai 9 Juli 2012, izin masuk kembali tidak lagi diperlukan untuk warga negara asing dengan paspor dan Kartu Penduduk (untuk penduduk permanen khusus, Surat Keterangan Penduduk Permanen Khusus) yang berlaku yang masuk kembali ke Jepang dalam waktu satu tahun (untuk penduduk permanen khusus, dua tahun) dari tanggal keberangkatan. Namun demikian, masa berlaku izin masuk kembali khusus tidak dapat diperpanjang di luar negeri, dan masuk kembali setelah masa tinggal saat ini tidak diizinkan.